Kecelakaan
lalu lintas menempati urutan ke-3 penyebab utama kematian setelah
HIV/AIDS dan TBC. Sedangkan pecah ban adalah merupakan penyebab
kecelakaan nomor tiga setelah kurang antisipasi dan akibat mengantuk.
WHO
memperkirakan, angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas di seluruh
dunia telah mencapai 2,4 juta/tahun dengan kelompok usia 30-44 tahun,
dimana jumlah ini menempati urutan ke-3 di bawah angka kematian akibat
infeksi HIV/AIDS dan Tuberculosis (TBC).
Fakta
lain yang terungkap dalam data ini adalah tingkat kematian di jalan
raya yang berhubungan dengan status ekonomi suatu wilayah yaitu sekitar
90 persen kematian akibat kecelakaan lalu lintas terjadi di
negara-negara berpengkasilan rendah dan menengah. Sehingga tidak heran
jika kerugian yang ditanggung suatu negara akibat tingginya kecelakaan
lalu lintas bisa mencapai 1-3 persen dari total pendapatan suatu Negara,
atau jika dijumlahkan diperkirakan total kerugian mencapai Rp 500
miliar di seluruh dunia.
Data
Ditlantas Polri 2006 menyebutkan jumlah kecelakaan tercatat 87.020
kasus, dari jumlah itu kendaraan yang terlibat sepeda motor 47.591,
mobil 22.717, serta jumlah korban 15.762 meninggal dan 33.282 luka
berat.
Data penyebab kecelakaan dari Kepolisian Negara RI (8/9/2011) yang didasarkan data operasi ketupat 2011 dari tanggal 23 Agustus sampai 7 September 2011 adalah akibat kelaikan kendaraan sebanyak 449 kasus, kelaikan jalan sebanyak 387 kasus, pelanggaran marka jalan sebanyak 340 kasus, kecepatan sebanyak 155 kasus, penggunaan telepon seluler 73 kasus, mabuk sebanyak 18 kasus, sakit sebanyak 7 kasus. Mengantuk mencapai 1.018 kasus merupakan penyebab dominan, selain itu juga akibat penggunaan telepon seluler pada saat mengemudi. Akibat mengantuk ini mungkin disebabkan oleh faktor kelelahan pengemudi saat menempuh jarak yang jauh (pada waktu mudik lebaran).
Data penyebab kecelakaan dari Kepolisian Negara RI (8/9/2011) yang didasarkan data operasi ketupat 2011 dari tanggal 23 Agustus sampai 7 September 2011 adalah akibat kelaikan kendaraan sebanyak 449 kasus, kelaikan jalan sebanyak 387 kasus, pelanggaran marka jalan sebanyak 340 kasus, kecepatan sebanyak 155 kasus, penggunaan telepon seluler 73 kasus, mabuk sebanyak 18 kasus, sakit sebanyak 7 kasus. Mengantuk mencapai 1.018 kasus merupakan penyebab dominan, selain itu juga akibat penggunaan telepon seluler pada saat mengemudi. Akibat mengantuk ini mungkin disebabkan oleh faktor kelelahan pengemudi saat menempuh jarak yang jauh (pada waktu mudik lebaran).
Upaya penanggulangan
Untuk
menekan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas, WHO mulai tahun
2011ini mencanangkan gerakan Decade of Action for Road Safety.
Targetnya adalah menurunkan tingkat kematian di jalan pada tahun 2020
sebesar 50 persen dari angka tahun 2011.
Gerakan
yang dirintis sejak pertemuan tingkat menteri di Moskow, Rusia tahun
2009 ini juga diadopsi oleh Kementerian Kesehatan melalui Ditjen
Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL). Di Indonesia,
namanya disesuaikan menjadi Aksi Dasawarsa untuk Keselamatan Jalan.
Dalam
penanggulangan ini tentunya akan kurang berhasil kalau seandainya tidak
didukung oleh para pemakai kendaraan sendiri yaitu dari mulai
pemeriksaan dan perawatan kendaraan, menguasai medan jalan dan rambu
lalu lintas, sampai kehati-hatian dalam mengendarai kendaraan.
Pecah ban dan pencegahannya
Masalah
kasus kecelakaan yang disebabkan karena pecah ban ini merupakan hal
yang sedikit khusus karena sebenarnya masih bisa diantisipasi melalui
pemeriksaan umur dan kondisi ban secara berkala atau beberapa hari
sebelum melaksanakan perjalanan yang cukup jauh, begitu pula dengan
kecepatan maksimum yang diperbolehkan dari jenis ban yang dipakai.
Kecelakaan
karena pecah ban ini cukup tinggi yaitu berdasarkan data tahun 2004
sampai 2006, kecelakaan di jalan tol seluruh Indonesia yang disebabkan
pecah ban merupakan penyebab kecelakaan nomor tiga setelah kurang
antisipasi dan mengantuk, yaitu sebesar 18 sampai 23 persen.
Untuk
mengatasi atau mengantisipasi ketika mengalami pecah ban secara
mendadak, ketika kendaraan sedang berjalan (apalagi kencang misalnya di
tol) dimana hal ini bisa menyebabkan pengemudi menjadi panik dan tidak
tahu apa yang harus dilakukan, karena salah-salah antisipasi bisa
mengakibatkan mobil bisa melintir atau bahkan terguling.
Tindakan
yang seharusnya dilakukan adalah tidak melakukan pengereman apalagi
secara mendadak karena daya cengkeram ban tidak rata (menyebabkan mobil
melintir saat di rem), tetapi seharusnya angkat gas secara perlahan dan
biarkan mobil melambat, serta jangan lupa tahan setir agar tetap lurus
serta tidak melakukan manuver menikung mendadak.
Pemeriksaan dan pengenalan jenis ban
Untuk langkah preventif terjadinya kecelakaan yang disebabkan pecah ban adalah pastikan kondisi ban masih baik ketika berangkat. Selain itu sebagai pemilik mobil atau pemakai mobil hendaklah mengenali bentuk dan jenis ban berikut kode-kode pada ban, baik dalam masa pemakaian ban atau ketika akan membeli ban mobil atau motor yang baru.
Untuk langkah preventif terjadinya kecelakaan yang disebabkan pecah ban adalah pastikan kondisi ban masih baik ketika berangkat. Selain itu sebagai pemilik mobil atau pemakai mobil hendaklah mengenali bentuk dan jenis ban berikut kode-kode pada ban, baik dalam masa pemakaian ban atau ketika akan membeli ban mobil atau motor yang baru.
Keterangan gambar : sebagai ilustrasi yang diambil dari internet.
Sumber a.l : www.antaranews.com, go-victa-otomotif.blogspot.com 2009/07/21, sehatnegeriku.com 9/6/2011